banner 728x250
Berita  

Atasi Fenomena “Rajin-Malas Sama Saja”, Mendikdasmen Pastikan Kebijakan Tidak Naik Kelas Otomatis Berlaku Mulai 2027

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan bahwa kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Langkah ini diambil pemerintah guna mendongkrak mutu pendidikan nasional, meningkatkan capaian akademik, serta membangun mentalitas kompetitif yang sehat bagi peserta didik di Indonesia. 

Rencana penghapusan sistem kenaikan kelas otomatis tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapatkan persetujuan resmi. Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah gencar menyusun rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. 

Alasan Di balik Aturan Baru: Mengakhiri Fenomena “RMS”

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini didasarkan pada banyaknya keluhan dari kalangan guru terkait sistem kelulusan kelas otomatis yang berjalan selama ini.
Fenomena “RMS” (Rajin Malas Sama Saja): Sistem otomatis membuat sebagian siswa merasa tingkat kesungguhan belajar mereka tidak berpengaruh, karena pada akhirnya semua murid akan tetap naik kelas. Hal ini dinilai menurunkan motivasi belajar siswa secara signifikan.
Mutu Akademik Rendah: Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret agar tidak ada lagi kasus siswa yang berhasil lolos ke jenjang lebih tinggi (seperti SMP) namun belum menguasai kemampuan dasar seperti membaca atau berhitung. [
Kesiapan Masa Depan: Siswa didorong untuk siap berkompetisi dan memiliki jiwa serta mental yang tangguh dalam menghadapi tantangan zaman. [1, 2]
Skema Penilaian Kenaikan Kelas di Tahun 2027

Berbeda dengan aturan masa lalu yang hanya berpatokan pada angka di atas kertas, mekanisme baru ini akan memadukan dua aspek utama: [1]

Aspek Penilaian Indikator Evaluasi
Capaian Akademik Tingkat penguasaan materi pelajaran secara komprehensif.
Perkembangan Karakter Penilaian sikap, kedisiplinan, serta pembentukan karakter dan mentalitas peserta didik.

Meskipun sistem tinggal kelas diberlakukan kembali, para pakar pendidikan mengingatkan agar kebijakan ini tidak dijadikan sebagai bentuk hukuman. Sekolah diwajibkan untuk tetap memberikan pendampingan psikologis, program remedial yang terstruktur, serta membangun komunikasi yang intensif dengan orang tua murid. .(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *