KALIANDA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico S.STP MH menegaskan, bahwa jika kedepannya Disdikbud bakal tak lagi sungkan dalam memberikan sanksi tegas, jika didalam evaluasi yang dilakukan pihaknya masih menemukan adanya ketidakpatuhan baik oleh satuan pendidikan, kepala sekolah maupun tenaga didik guru terhadap sejumlah item larangan dalam instruksi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (RMD) dan kewajiban melaksanakan target program inovasi.
“Gubernur meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan langkah nyata bagi dunia pendidikan. Seluruh satuan pendidikan tidak boleh lagi menahan ijazah para siswa, melakukan pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar) dan mewajibkan siswa untuk ikut kegiatan Study Tour yang memberatkan wali murid,” kata Thomas Amirico dalam kegiatan bertajuk Pembinaan Kepala Sekolah & Guru SMAN, SMKN, SLBN, Cabdin Wilayah I oleh Disdikbud Lampung, di GOR Wayhandak Kecamatan Kalianda, Sabtu 22 Februari 2025.
Dalam kesempatan itu, Thomas juga menambahkan, bahwa konteks kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pembinaan sekaligus sosialisasi terhadap item-item larangan dalam instruksi gubernur dan penyampaian target program inovasi oleh satuan pendidikan. Thomas berharap apa yang disampaikannya dalam kesempatan itu dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.















