banner 728x250
Berita  

DPRD Lamsel Gelar Paripurna Penyerahan Pasilitas Umum Untuk Perumahan

LAMPUNG SELATAN– DPRD Kabupaten Lampung Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, sebagai langkah menertibkan pengelolaan fasilitas umum yang selama ini kerap terbengkalai.

 

Pembahasan diawali melalui rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Selasa (31/3/2025), yang dipimpin Ketua DPRD, Erma Yusneli, dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, jajaran anggota dewan, Forkopimda, serta OPD terkait.

 

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin lagi menemukan perumahan dengan fasilitas umum yang mangkrak akibat belum diserahkan oleh pengembang.

 

“Ranperda ini bukan sekadar administrasi. Ini bentuk kehadiran negara untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi. Kita tidak ingin ada lagi fasilitas perumahan yang terbengkalai,” tegasnya.

 

Ia juga memastikan, pemerintah daerah akan bersikap tegas terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyerahan PSU.

 

“Kami akan dorong pengembang untuk patuh. Penyerahan PSU harus menjadi bagian wajib dari pembangunan perumahan, agar pemerintah bisa masuk melakukan pemeliharaan dan pelayanan secara optimal,” ujarnya.

 

Ranperda ini dinilai menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengelola fasilitas umum di kawasan perumahan.

 

Saat ini, masih terdapat sejumlah perumahan di Lampung Selatan yang belum menyerahkan PSU, sehingga berdampak langsung pada belum optimalnya pelayanan dan perawatan fasilitas bagi warga.

 

DPRD Lampung Selatan menyambut baik Ranperda tersebut dan memastikan akan segera membahasnya bersama pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai langkah awal pembahasan lanjutan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *